Frequently Asked Questions

Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.

Kenaikan Pangkat

  1. Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
  2. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  6. Pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  7. Pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya dalam pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
  8. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  10. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural

  1. PDF SK Kenaikan Pangkat terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  2. PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  3. PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  4. PDF Ijazah terakhir
  5. PDF Transkrip
  6. PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  7. PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
  8. PDF SK jabatan terakhir

  1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Boleh melampaui pangkat atasan langsungnya;
  4. Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas Tingkat I dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/STLUD Tk I, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memiliki ijazah S1 atau Diploma IV.

Pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan terbaru

  1. Kenaikan pangkat PNS di bagi mnjadi 4 berdasarkan jabatannya, yakni :
  2. Kenaikan Pangkat Reguler,
  3. Kenaikan Pangkat Fungsional,
  4. Kenaikan Pangkat Struktural,
  5. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Kesejahteraan

  1. Sampai usia 21 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri, serta dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan :
  2. Surat pernyataan dari sekolah/kuliah/kursus
  3. Masa pelajaran pada sekolah/kuliah/kursus sekurang-kurangnya 1 tahun,
  4. Tidak mnerima beasiswa.
  5. Sumber : perka BKN No 6 tahun 2024

Pemberhentian

TMT Pensiun dikurangi TMT CPNS. dan apabila ada masa kerja bawaan di SK CPNS khusus untuk golongan Ib/Ic dan IIb/II/c harus dikurangin 3 th. karena terdapat masa kerja fiktif.

Bulan Lahir, Tahun Pensiun dikurangi TMT CPNS. Jika ada masa kerja bawaan dari SK CPNS/PMK bisa ditambahkan, dan jika naik pangkat dari golongan I/d ke II/a dikurangin 6th. jika II/d ke III/a dikurang 5th.

  1. Surat Pengantar dari instansi
  2. Laporan kronologis kejadian
  3. Surat kematian dari dokter
  4. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Akta kelahiran anak (apabila telah memiliki anak)
  6. Surat keterangan janda/duda
  7. SK KP Terakhir
  8. Surat berita acara kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
  9. Surat tugas/SPMT

  1. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  3. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  4. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
  5. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja

  1. Surat keterangan/akta kematian.
  2. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/kecamatan setempat.
  3. SK CPNS
  4. SK KP Terakhir
  5. Asli DPCP yang telah di tanda tangani dan diperiksa keabsahannya.

Surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk PPK melalui atasan langsung diserahkan ke Perangkat Daerah nya. Setelah itu Perangkat Daerah mengusulkan ke BKPSDM

Jika PNS meninggal dunia maka hak pensiun nya diberikan kepada ahli waris nya (istri/suami/anak) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Asli Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan telah diberi nama dan NIP dibelakang foto.
  3. Asli DPCP yang telah di TTD dan diperiksa keabsahannya.
  4. KK Terbaru

  1. SK CPNS,
  2. SK PNS,
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
  4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan hasil evaluasi kinerja pegawai 1 tahun terakhir,
  5. Surat Nikah,
  6. Akta Kelahiran anak bagi yang masih memiliki anak tertanggung (berusia maksimal 25 tahun, masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum menikah),
  7. Surat cerai apabila pernah bercerai/ surat kematian apabila istri/suami telah meninggal,
  8. SK peninjauan masa kerja (PMK),
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa apabila pengajuan usul pensiun meninggal dunia (Janda/duda).
  10. Semua dokumen di atas baik asli/legalisir diharap sudah terupload pada SIMPEG masing-masing

Paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dinyatakan bahwa hak atas pensiun hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun

  1. BUP 58 Tahun untuk jabatan pelaksana, pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV), Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Mudan dan Keterampilan).
  2. BUP 60 Tahun bagi pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II), pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Guruu
  3. BUP 65 Tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  5. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  6. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  9. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  10. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut.

Hubungi Kami