Usul Pensiun PNS dan Usul Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
a. Pengantar dari SKPD PNS yang bersangkutan
b. Permohonan Pensiun MPP
c. Copy Sah SK CPNS
d. Copy Sah SK PNS
e. Copy Sah SK Pangkat Terakhir
f. Karpeg
g. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) PNS
h. Copy Surat Nikah Nikah (Disahkan KUA)
i. Pas Foto yang bersangkutan 3x4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar
j. Pas Foto Suami / Isteri 3x4 Sebanyak 1 (satu) lembar
k. Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang / Berat (Asli)
l. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkedudukan Hukum tetap (Asli)
m. Daftar Susunan Keluarga Yang di Sah kan Kecamatan
n. Copy Sah SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
o. Copy Sah SK Penetapan Jabatan Terakhir
p. Copy Sah SKP 1 (Satu) Tahun Terkahir Yang Memenuhi Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian
q. Copy Akta Kelahiran Anak Yang di Sahkan DisDukCatpil (Usia 25 Tahun Belum Bekerja dan Belum Menikah)
r. Copy Sah SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
s. Copy Rekening Bank Khusus Pensiun
t. Copy NPWP
u. Copy KTP Suami Isteri Yang Masih Berlaku
v. Surat Permintaan Pembayaran
w. Alasan MPP
1. Pemohon menyampaikan usul pensiun / MPP melalui Aplikasi Sistem Usul Pensiun (SI- USU)
2. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas
3. Apabila terdapat kekurangan berkas, pemohon akan diberitahukan melalui WhatsApp
4. Pemohon menunggu proses pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN dan proses penetapan SK Pensiun / MPP
5. Pemohon menerima SK.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
5. Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.