Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Kepangkatan & Status Kepegawaian

Usul Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

5 (Lima) Orang 3 Bulan Gratis / Tidak dipungut biaya Surat Keputusan Jabatan Fungsional

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Surat Keputusan Jabatan Fungsional
  1. Surat Pengantar/permohonan beserta Daftar Lampiran nama-nama PNS yang diusulkan diketahui oleh Kepala SKPD;
  2. Copy Sah/file pdf SPMT * (u/ Pengangkatan Pertama kali);
  3. Copy Sah/file pdf Ijazah Terakhir;
  4. Copy Sah/file pdf SKP 1 (satu) Tahun Terakhir;
  5. Copy Sah/file pdf Penetapan Angka Kredit (PAK) (yg memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan);
  6. Copy Sah/file pdf Penetapan Angka Kredit (PAK) yang dmiliki terakhir * (khusus u/ Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali);
  7. Copy Sah/file pdf STR * (u/ Tenaga Kesehatan);
  8. Copy Sah/file pdf Sertifikat/Diklat Dasar * (u/ Pengangkatan Pertama kali);
  9. Copy Sah/file pdf Sertifikat/Uji Kompetensi sesuai Jenjang * (u/ Kenaikan Jenjang dan Perpindahan dari Jabatan Lain);
  10. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta Peta Jabatan sesuai dengan jabatan yang akan diusulkan yang diketahui oleh Atasan/Kepala SKPD;
  11. Copy Sah/file pdf SK Jabatan/Mutasi Terakhir * (u/ Pemberhentian dan Kenaikan Jenjang);
  12. Surat Persetujuan/Rekomendasi dan Formasi/Kebutuhan Jabatan dari Instansi Pembina * (u/ Perpindahan dari Jabatan Lain);
  13. Surat Keterangan berpengalaman bertugas/bekerja pada bidang dalam jabatannya selama 2 (dua) tahun terskhir pada SKPD tersebut yang diketahui oleh Atasan/Kepala SKPD Pembina * (u/ Perpindahan dari Jabatan Lain);
  14. Dokumen/Surat keterangan lainnya yang diperlukan*.
  1. Pemohon/Petugas Kepegawaian SKPD dan menyampaikan/mengajukan berkas/dokumen Prosedur permohonan usulan yang disampaikan secara langsung di loket pelayanan dan akan di Agenda di loket Pelayanan;
  2. Pemohon/Petugas Kepegawaian SKPD menunggu verifikasi berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan kelengkapan dan keabsahan berkas/dokumen;
  3. Pemohon melengkapi berkas/dokumen yang belum lengkap (Berkas yang lengkap akan diproses dan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon dan apabila lengkap berkas segera diproses);
  4. Pemohon/Petugas Kepegawaian menunggu Penerbitan Persetujuan/Pertimbangan Teknis dari Kepala Kantor Regional VIII BKN;
  5. Pemohon/Petugas Kepegawaian menunggu Penerbitan Surat Keputusan oleh PPK;
  6. Pemohon menerima Surat Keputusan Mutasi dari petugas baik langsung maupun secara daring.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  7. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
  9. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ada kendala? FAQ