Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Kepangkatan & Status Kepegawaian

Usul Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS

6 (Enam) Orang 1 S.d 3 Bulan Gratis / Tidak dipungut biaya Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah tentangPeninjauan Masa Kerja

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah tentangPeninjauan Masa Kerja
  1. Masa Kerja yang Diperoleh dari Instansi Pemerintah
    1. Pengantar dari SKPD PNS yang bersangkutan;
    2. Surat Keabsahan Berkas PMK dari SKPD PNS yang bersangkutan;
    3. SK Pengangkatan/Honor dan Pemberhentian (ASLI);
    4. SK Pembagian Tugas Mengajar Minimal 18 JP dalam 1 Minggu (ASLI);
    5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (ASLI);
    6. Copy Sah SK CPNS;
    7. Copy Sah SK PNS;
    8. Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
    9. Copy Sah Ijazah dan transkip nilai dari awal Honor;
    10. Copy Sah SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir bernilai "BAIK";
    11. Copy Sah Kartu Pegawai (KARPEG).
  2. Masa Kerja yang Diperoleh dari Perusahaan/Instansi Swasta.
    1. Pengantar dari SKPD PNS yang bersangkutan;
    2. Surat Keabsahan Berkas PMK dari SKPD PNS yang bersangkutan;
    3. SK Pengesahan Pendirian Yayasan/Perseroan Terbatas (PT)/CV dari Kemenkumham (ASLI);
    4. Minimal Masa Kerja 1 (satu) Tahun tidak terputus;
    5. SK Pengangkatan dan Pemberhentian (ASLI);
    6. SK Pembagian Tugas Mengajar Minimal 18 JP dalam 1 Minggu (ASLI);
    7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (ASLI);
    8. Copy Sah SK CPNS;
    9. Copy Sah SK PNS;
    10. Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
    11. Copy Sah Ijazah dan Transkip Nilai dari awal Honor;
    12. Penilaian Kinerja 1 (satu) Tahun bernilai "BAIK";
    13. Copy Sah Kartu Pegawai (KARPEG).
  1. Pemohon mengajukan permohonan PMK;
  2. Pemohon menunggu verifikasi kelengkapan administrasi;
  3. Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas usulan apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, apabila berkas telah lengkap, usulan diproses lebih lanjut;
  4. Pemohon menunggu Nota Dinas Persetujuan Pengusulan PMK untuk memperoleh persetujuan Bupati;
  5. Pemohon menunggu proses pengajuan usulan melalui Aplikasi SIASN serta proses verifikasi dan validasi oleh BKN;
  6. Pemohon menunggu proses penetapan Surat Keputusan PMK melalui mekanisme yang berlaku;
  7. Pemohon menerima informasi dari BKPSDMD mengenai penetapan Surat Keputusan PMK;
  8. Pemohon dapat mendwnload Surat Keputusan PMK melalui My ASN.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
  4. Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada kendala? FAQ