Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Administrasi & Informasi

Kerjasama dengan Instansi lain/kemitraan

Pegawai BKPSDMD 14 Hari Kerja (sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar) Gratis / Tidak dipungut biaya Naskah Kerjasama/PKS yang telah di tandatanganioleh kedua belah pihak

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Naskah Kerjasama/PKS yang telah di tandatanganioleh kedua belah pihak
  1. Surat permohonan kerja sama resmi dari instansi pengusul.
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan.
  3. Draft awal dokumen kerja sama (MoU/PKS).
  4. Dokumen legalitas lembaga pengusul (untuk non- pemerintah).
  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan dan draft naskah ke BKPSDMD
  2. Pemohon menunggu Verifikasi Administrasi dan Substansi naskah sesuai Regulasi.
  3. Pemohon menunggu pembahasan Teknis melalui Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Kerjasama
  4. Pemohon dan Pemberi kerjasama melaksanakan Finalisasi Naskah
  5. Pemohon dan Pemberi kerja sama melakukan penandatanganan naskah kerjasama tujuh hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan disepakati
  6. Pemohon menerima perjanjian kerjasama yang telah di tanda tangani
  1. PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.6.
  2. Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Ada kendala? FAQ