Layanan Publik
Administrasi & Informasi
Kerjasama dengan Instansi lain/kemitraan
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Naskah Kerjasama/PKS yang telah di tandatanganioleh kedua belah pihak
- Surat permohonan kerja sama resmi dari instansi pengusul.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan.
- Draft awal dokumen kerja sama (MoU/PKS).
- Dokumen legalitas lembaga pengusul (untuk non- pemerintah).
- Pemohon menyampaikan surat permohonan dan draft naskah ke BKPSDMD
- Pemohon menunggu Verifikasi Administrasi dan Substansi naskah sesuai Regulasi.
- Pemohon menunggu pembahasan Teknis melalui Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Kerjasama
- Pemohon dan Pemberi kerjasama melaksanakan Finalisasi Naskah
- Pemohon dan Pemberi kerja sama melakukan penandatanganan naskah kerjasama tujuh hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan disepakati
- Pemohon menerima perjanjian kerjasama yang telah di tanda tangani
- PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.6.
- Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga