Layanan Publik
Administrasi & Informasi
Peminjaman Arsip
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Depot Arsip/Record Center
- Surat usul peminjaman arsip
- Surat kuasa dan pemilik arsip apabila arsip yang dipinjam bukan milik sendiri
- Pemohon menyampaikan usul peminjaman arsip d an Prosedur kepegawaian
- Pemohon menunggu petugas mencarikan arsip
- Pemohon menandatangani surat tanda penerimaan arsip yang dipinjam
- Pemohon menerima arsip
- Pemohon mengembalikan arsip yang dipinjam paling lama 4 hari
- Pemohon menerima tanda pengembalian arsip
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan
- Perka ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip