Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Administrasi & Informasi

Peminjaman Arsip

18 (Delapan Belas) Orang 1 Hari Kerja (peminjaman); Maksimal 3 Hari Kerja (pengembalian) Gratis / Tidak dipungut biaya Depot Arsip/Record Center

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Depot Arsip/Record Center
  1. Surat usul peminjaman arsip
  2. Surat kuasa dan pemilik arsip apabila arsip yang dipinjam bukan milik sendiri
  1. Pemohon menyampaikan usul peminjaman arsip d an Prosedur kepegawaian
  2. Pemohon menunggu petugas mencarikan arsip
  3. Pemohon menandatangani surat tanda penerimaan arsip yang dipinjam
  4. Pemohon menerima arsip
  5. Pemohon mengembalikan arsip yang dipinjam paling lama 4 hari
  6. Pemohon menerima tanda pengembalian arsip
  1. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan
  3. Perka ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Ada kendala? FAQ