Layanan Publik
Mutasi & Pensiun
Usul Mutasi Antar Instansi Keluar Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Surat Persetujuan Mutasi
- Surat permohonan mutasi yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung/Kepala SKPD yang bersangkutan;
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi Penerima dengan menyebutkan nama jabatan dan Unit Kerja sesuai dengan formasi yang tersedia (ASLI);
- Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Kepala SKPD Asal;
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi penerima dan asal ttd Ess. II;
- Copy Sah/file pdf SK CPNS;
- Copy Sah/file pdf SK PNS;
- Copy Sah/file pdf KARPEG;
- Copy Sah/file pdf SK Pangkat Terakhir;
- Copy Sah/file pdf SK Penetapan Jabatan Terakhir;
- Copy Sah/file pdf SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Copy Sah/file pdf KTP Isteri/Suami;
- Copy Sah/file pdf Buku Nikah;
- Copy Sah/file pdf Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Tingkat Tinggi/Sedang oleh Kepala SKPD;
- Surat Pernyataan bersedia dibebaskan/diberhentikan dari jabatan struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural;
- Surat Pernyataan persetujuan suami/isteri atas kepindahan yang bersangkutan;
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dan pasphoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 cm;
- Dokumen/Surat keterangan lainnya yang diperlukan*.
- Pemohon menyampaikan/mengajukan berkas/dokumen dan permohonan mutasi yang disampaikan secara langsung di Prosedur loket pelayanan dan akan di Agenda di loket Pelayanan;
- Pemohon akan menunggu verifikasi kelengkapan administrasinya;
- Pemohon melengkapi berkas/dokumen yang belum lengkap (Berkas yang lengkap akan diproses dan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon dan apabila lengkap berkas segera diproses);
- Pemohonmenunggu konfirmasi Surat Persetujuan Mutasi oleh PPK baik langsung maupun secara daring;
- Pemohon Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Petugas.
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.