Layanan Publik
Kepangkatan & Status Kepegawaian
Penerbitan Kenaikan Gaji Berkala ASN
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala
Persyaratan Usul Kenaikan Gaji Berkala PNS:
- Pengantar dari SKPD yang bersangkutan ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas atau Kasubbag Kepegawaian.
- Fotocopy SK Pangkat terakhir dan Berkala terakhir.
Catatan: Berkas Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir (bagi yang menduduki Jabatan Struktural), Surat Keputusan (SK) Mutasi (bagi yang Mutasi), SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Cukup sudah diunggah di SIASN.
Persyaratan Usul Kenaikan Gaji Berkala PPPK:
- Pengantar dari SKPD yang bersangkutan ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas atau Kasubbag Kepegawaian.
- Permintaan Kenaikan Gaji Berkala.
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK.
- Surat Perjanjian Kerja Awal s.d Akhir.
- SKP satu tahun terakhir.
- Pemohon menyampaikan berkas usul dan Kenaikan Gaji Berkala;
- Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
- Apabila terdapat kekurangan berkas pemohon akan diberitahukan melalui WA;
- Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.