Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Kepangkatan & Status Kepegawaian

Penerbitan Kenaikan Gaji Berkala ASN

4 (Empat) Orang 2 Hari Kerja (Sesuai Banyaknya Usulan) Gratis / Tidak dipungut biaya Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala

Persyaratan Usul Kenaikan Gaji Berkala PNS:

  1. Pengantar dari SKPD yang bersangkutan ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas atau Kasubbag Kepegawaian.
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir dan Berkala terakhir.

Catatan: Berkas Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir (bagi yang menduduki Jabatan Struktural), Surat Keputusan (SK) Mutasi (bagi yang Mutasi), SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Cukup sudah diunggah di SIASN.

Persyaratan Usul Kenaikan Gaji Berkala PPPK:

  1. Pengantar dari SKPD yang bersangkutan ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas atau Kasubbag Kepegawaian.
  2. Permintaan Kenaikan Gaji Berkala.
  3. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK.
  4. Surat Perjanjian Kerja Awal s.d Akhir.
  5. SKP satu tahun terakhir.
  1. Pemohon menyampaikan berkas usul dan Kenaikan Gaji Berkala;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
  3. Apabila terdapat kekurangan berkas pemohon akan diberitahukan melalui WA;
  4. Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ada kendala? FAQ