Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Administrasi & Informasi

Pemutakhiran Data & Informasi Kepegawaian

2 (Dua) orang 5 Hari Kerja Gratis / Tidak dipungut biaya Perubahan data sesuai dengan kenyataan

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Perubahan data sesuai dengan kenyataan

Dokumen terkait dengan pemutakhiran data & Informasi Kepegawaian

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan perbaikan data ke BKPSDMD dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait pemutakhiran data.
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen usulan pemutakhiran data yang dilakukan oleh operator peremajaan data.
  3. Pemohon menunggu proses persetujuan (approval) pada sistem kepegawaian yang dilakukan oleh admin sesuai tingkat kewenangannya, yaitu:
    1. Admin instansi untuk penyetujuan data profil, jabatan, dan keluarga.
    2. Admin Kanreg VIII BKN untuk penyetujuan data pendidikan dan golongan.
    3. Admin BKN Pusat untuk penyetujuan data NIP, nama, tanggal lahir, dan kedudukan hukum.
  4. Pemohon menerima informasi dari operator peremajaan data bahwa proses pemutakhiran data telah selesai dilaksanakan dan data telah berubah sesuai dengan kenyataan
  1. PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
  2. Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data ASN.
Ada kendala? FAQ