Layanan Publik
Administrasi & Informasi
Pemutakhiran Data & Informasi Kepegawaian
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Perubahan data sesuai dengan kenyataan
Dokumen terkait dengan pemutakhiran data & Informasi Kepegawaian
- Pemohon mengajukan permohonan permintaan perbaikan data ke BKPSDMD dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait pemutakhiran data.
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen usulan pemutakhiran data yang dilakukan oleh operator peremajaan data.
- Pemohon menunggu proses persetujuan (approval) pada sistem kepegawaian yang dilakukan oleh admin sesuai tingkat kewenangannya, yaitu:
- Admin instansi untuk penyetujuan data profil, jabatan, dan keluarga.
- Admin Kanreg VIII BKN untuk penyetujuan data pendidikan dan golongan.
- Admin BKN Pusat untuk penyetujuan data NIP, nama, tanggal lahir, dan kedudukan hukum.
- Pemohon menerima informasi dari operator peremajaan data bahwa proses pemutakhiran data telah selesai dilaksanakan dan data telah berubah sesuai dengan kenyataan
- PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
- Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data ASN.