Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Mutasi & Pensiun

Usul Mutasi Dalam Kabupaten (Antar Unit Kerja/SKPD)

5 (Lima) Orang 3 Bulan Gratis / Tidak dipungut biaya Surat Keputusan Mutasi

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Surat Keputusan Mutasi
  1. Surat permohonan mutasi yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung/Kepala SKPD yang bersangkutan;
  2. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Kepala SKPD Asal;
  3. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Kepala SKPD Penerima;
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Kepala SKPD asal dan penerima;
  5. Copy Sah/file pdf SK CPNS;
  6. Copy Sah/file pdf SK PNS;
  7. Copy Sah/file pdf SK Pangkat Terakhir;
  8. Copy Sah/file pdf SK Penetapan Jabatan Terakhir;
  9. Copy Sah/file pdf SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  10. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Tingkat Tinggi/Sedang oleh Kepala SKPD;
  11. Dokumen/Surat keterangan lainnya yang diperlukan*.
  1. Pemohon menyampaikan/mengajukan berkas/dokumen dan permohonan mutasi yang disampaikan secara langsung di Prosedur loket pelayanan dan akan di Agenda di loket Pelayanan;
  2. Permohonan mutasi yang disampaikan akan di terima oleh bagian yang mempunyai tugas dan fungsi terkait mutasi PNS;
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan kelengkapan dan keabsahan berkas/dokumen;
  4. Pemohon melengkapi berkas/dokumen yang belum lengkap (Berkas yang lengkap akan diproses dan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon dan apabila lengkap berkas segera diproses);
  5. Pemohon menunggu Penerbitan Persetujuan/Pertimbangan Teknis dari Kepala Kantor Regional VIII BKN;
  6. Pemohon menunggu Penerbitan Surat Keputusan Mutasi oleh PPK;
  7. Pemohon menerima Surat Keputusan Mutasi dari petugas baik langsung maupun secara daring.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
  6. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ada kendala? FAQ