Layanan Publik
Kepangkatan & Status Kepegawaian
Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
A. Persyaratan Umum
- Predikat Kinerja (Nilai SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai Baik/Sangat Baik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan
- Memenuhi masa kerja dalam pangkat terakhir yang dipersyaratkan
B. Kenaikan Pangkat Reguler
- Predikat Kinerja (Nilai SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai Baik/Sangat Baik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan
- Minimal 4 Tahun dalam pangkat terakhir
- Lulus Ujian Dinas Tingkat I Untuk Kenaikan Pangkat dari Golongan Ruang II/d ke Golongan Ruang III/a
C. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Predikat Kinerja (Nilai SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai Baik/Sangat Baik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan
- Minimal 4 Tahun dalam pangkat terakhir, kecuali untuk :
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Pengawas Eselon IV.b dari Golongan Ruang III/a ke Golongan Ruang III/b
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Pengawas Eselon IV.a dari Golongan Ruang III/b ke Golongan Ruang III/c
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Administrator Eselon III.b dari Golongan Ruang III/c ke Golongan Ruang III/d
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Administrator Eselon III.a dari Golongan Ruang III/d ke Golongan Ruang IV/a
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat JPT Pratama Eselon II.b dari Golongan Ruang IV/a ke Golongan Ruang IV/b
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir untuk Kenaikan Pangkat JPT Pratama Eselon II.a dari Golongan Ruang IV/b ke Golongan Ruang IV/c
D. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah
- Predikat Kinerja (Nilai SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai Baik/Sangat Baik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan
- Minimal 1 Tahun dalam pangkat terakhir
- Lulus Uji Penyesuaian Pendidikan Kenaikan Pangkat.
E. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
- Predikat Kinerja (Nilai SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai Baik/Sangat Baik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan
- Memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat
- Minimal 3 Tahun dalam pangkat terakhir
- Lulus Uji Kompetensi bagi yang mengalami kenaikan jabatan fungsional atau alih jenjang jabatan fungsional
- Telah ditetapkan SK Kenaikan Jabatan Fungsionalnya atau Alih Jenjang Jabatan Fungsional bagi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional atau perubahan jenjang jabatan fungsional.
- Tersedianya formasi jabatan fungsional
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD mengajukan berkas usul Kenaikan Pangkat PNS disampaikan secara paperless (file scan dokumen).
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD mengajukan permohonan sesuai persyaratan dan prosedur pengusulan kenaikan pangkat mengikuti ketentuan sebagaimana terlampir.
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD menyampaikan berkas (file scan Pdf) disampaikan kolektif dan dibuatkan Pengantar serta Daftar Nominatif sesuai jenis kenaikan pangkat dan pergolongan (sebagaimana format terlampir) dan wajib diupload di Aplikasi SILANANG.
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD membuat Daftar Nominatif dalam bentuk softcopy dalam file Microsoft Excel dimulai dengan Pangkat/Golongan Ruang tertinggi dan masa kerja yang paling lama (NIP di daftar nominatif ditulis tanpa spasi).
- Pemohon mescan berkas yang diupload di Aplikasi SILANANG diberi nama file sesuai dengan kode sebagaimana terlampir dalam surat edaran.
- Pemohon/Kasubag Kepegawaian/admin SKPD mengusulkan kenaikan pangkat PNS di Aplikasi SIASN harus PNS yang telah diusulkan pada nominatif yang diupload di Aplikasi SILANANG.
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD menyampaikan usul kenaikan pangkat, menscan, mengentry data, mengupload berkas dan mengusulkan kenaikan pangkat PNS, adapun tata cara scan berkas sebagai berikut :
- Scan berkas/SK asli berwarna dalam bentuk pdf.
- Besar ukuran file pdf hasil scan per item maksimal 2 MB.
- Apabila berkas/SK tidak ada yang asli, maka dapat di upload berkas fotocopy yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD Kepegawaian SKPD menyampaikan usul kenaikan pangkat melalui Aplikasi SILANANG sebelum batas waktu penutupan pada pukul 24.00 WITA sesuai timeline yang ditentukan. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka berkas usul kenaikan pangkat tidak dapat diterima dan akan diproses pada periode selanjutnya.
- Pemohon/Petugas Kepegawaian SKPD melakukan entri, peremajaan dan pengiriman usul kenaikan pangkat PNS pada Aplikasi SIASN BKN dilaksanakan di aula BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana jadwal yang telah ditentukan (pada Angka 3 timeline usul kenaikan pangkat).
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD Untuk usul kenaikan pangkat PNS bagi Jabatan yang berada pada pangkat puncak sesuai pendidikan sebelumnya dan memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan, agar terlebih dahulu diusulkan peningkatan pendidikan dan wajib melampirkan Surat Keputusan Pencantuman Gelar Pendidikan dari BKN (untuk informasi lebih lanjut pada Bidang Data dan Diklat BKPSDMD Kab. HST).
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD yang mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Tertentu yang Naik Jenjang jabatan wajib melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi saat melakukan usul (jika tidak ada sertifikat Uji Kompetensi maka berkas tidak dapat diproses).
- Pemohon/Kasubbag Kepegawaian/admin SKPD apabila berkas kenaikan pangkat pada SIASN BKN tidak lengkap/berkas tidak sesua
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2001;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025;
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah;