Layanan Publik
Pengembangan SDM
Pelaksanaan Assessment Pegawai
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Laporan Profil Kompetensi Pegawai (Hasil Assessment) yang valid dan terintegrasi di dalam database Sistem Informasi Kepegawaian.
- Pemohon terdaftar dalam Daftar Nominatif Peserta yang telah disetujui Kepala BKPSDMD.
- Pemohon membawa Surat Tugas/Surat Pemanggilan resmi.
- Pemohon membawa identitas diri asli (KTP/Kartu Pegawai).
- Pemohon membawa kelengkapan alat tulis atau perangkat pendukung (jika disyaratkan oleh Lembaga Assessor).
- Pemohon menerima surat tugas atau surat pemanggilan resmi dari BKPSDMD.
- Pemohon hadir dan Regestrasi di lokasi yang ditentukan, melakukan verifikasi identitas, dan mengisi daftar hadir secara langsung.
- Pemohon mengikuti seluruh rangkaian tahapan ujian/assessment sesuai jadwal dan panduan dari Lembaga Assessor.
- Pemohon menerima Laporan Hasil Assessment (Profil Kompetensi) dari lembaga penyelenggara, menganalisisnya, dan menginput data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN/SIMPEG).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.