Layanan Publik
Administrasi & Informasi
Permintaan Data & Informasi Kepegawaian
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Dokumen / file sesuai permintaan pemohon
- Surat Permintaan
- Format Data
- Kriteria Data
- Pemohon mengajukan permohonan permintaan dan data secara tertulis (bersurat) kepada Prosedur BKPSDMD dengan mencantumkan kriteria dan format data yang dibutuhkan.
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen permohonan yang dilakukan oleh operator data untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan kriteria permintaan.
- Pemohon menunggu proses pengolahan data oleh operator data yang dilakukan sesuai dengan format dan kriteria yang telah divalidasi.
- Pemohon menerima data dan informasi kepegawaian baik dalam bentuk dokumen fisik maupun file digital sesuai dengan permintaan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2023 tentang Manajemen Kinerja ASN.