Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Administrasi & Informasi

Permintaan Data & Informasi Kepegawaian

2 (Dua) Orang 2 Hari Kerja Gratis / Tidak dipungut biaya Dokumen / file sesuai permintaan pemohon

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Dokumen / file sesuai permintaan pemohon
  1. Surat Permintaan
  2. Format Data
  3. Kriteria Data
  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan dan data secara tertulis (bersurat) kepada Prosedur BKPSDMD dengan mencantumkan kriteria dan format data yang dibutuhkan.
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen permohonan yang dilakukan oleh operator data untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan kriteria permintaan.
  3. Pemohon menunggu proses pengolahan data oleh operator data yang dilakukan sesuai dengan format dan kriteria yang telah divalidasi.
  4. Pemohon menerima data dan informasi kepegawaian baik dalam bentuk dokumen fisik maupun file digital sesuai dengan permintaan.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
  3. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  4. PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2023 tentang Manajemen Kinerja ASN.
Ada kendala? FAQ