Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Penerbitan Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu Virtual)
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Penerbitan Karis Karsu Virtual
- Mempunyai akun My ASN
- Data keluarga/pasangan di My ASN sudah update. 2
- Pemohon melakukan login ke aplikasi MyASN dan menggunakan akun masing-masing;
- Pemohon memilih menu Layanan ASN, kemudian memilih layanan Karis/Karsu Virtual (dengan ketentuan data pasangan pada profil ASN telah diperbarui);
- Pemohon memperbarui foto dengan memilih menu Ubah Foto, kemudian mengunggah foto sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pemohon menyimpan perubahan foto hingga proses pembaruan berhasil;
- Pemohon mengunduh atau mencetak Karis/Karsu Virtual melalui aplikasi MyASN.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 20213 tentang Pemberi Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipi dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Karis Karsu Virtual.