Layanan Publik
Pengembangan SDM
Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
- Surat Tugas / Surat Pemanggilan mengikuti Diklat Kepemimpinan bagi Pemohon.
- Registrasi Resmi sebagai peserta diklat pada Lembaga Penyelenggara.
- Pembaruan Data kelulusan dan sertifikat (STTPP) Pemohon pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG/SIASN).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh Pemohon harus memenuhi kriteria:
- Pemohon menduduki jabatan struktural (atau masuk dalam talent pool promosi).
- Pemohon memiliki kualifikasi jabatan dan kepangkatan yang sesuai dengan jenjang Diklat Kepemimpinan yang dibuka.
- Dokumen Profil Kepegawaian Pemohon (Riwayat Jabatan dan Kepangkatan) telah dimutakhirkan dalam SIMPEG/SIASN.
- Mendapat rekomendasi/surat usulan resmi dari Kepala Satuan Kerja/Instansi asal selaku Pemohon.
- Pemohon menerima penawaran/kuota resmi dari Lembaga Penyelenggara Diklat.
- Pemohon mengajukan usulan nama pegawai yang memenuhi kriteria kepada BKPSDMD.
- Pemohon menunggu Seleksi dan verifikasi kesesuaian data Pemohon berdasarkan profil kompetensi instansi.
- Pemohon yang lolos verifikasi ditinjau dan disetujui oleh Kepala BKPSDMD.
- Pemohon mengirimkan berkas usulan dan meregistras secara resmi ke Lembaga Penyelenggara.
- Pemohon menunggu Penerbitan Surat Pemanggilan/Surat Tugas oleh BKPSDMD .
- Pemohon wajib melaporkan kelulusan agar BKPSDMD menginput data sertifikat (STTPP) ke dalam sistem informasi kepegawaian.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.