Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Pengembangan SDM

Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan

3 (Tiga) Orang 1 S.d. 2 Minggu (terhitung sejak surat penawaran dari Lembaga Penyelenggara diterima hingga penerbitan Surat Tugas dan registrasi selesai dilakukan). Gratis / Tidak dipungut biaya | Seluruh biaya administrasi proses pengusulan tidak dipungut biaya. (Catatan: Biaya kontribusi diklat disesuaikan dengan DPA Instansi/pola fasilitasi yang berlaku). Surat Tugas / Surat Pemanggilan mengikuti Diklat Kepemimpinan bagi Pemohon.;Registrasi Resmi sebagai peserta diklat pada Lembaga Penyelenggara.;Pembaruan Data kelulusan dan sertifikat (STTPP) Pemohon pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG/SIASN).

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

  1. Surat Tugas / Surat Pemanggilan mengikuti Diklat Kepemimpinan bagi Pemohon.
  2. Registrasi Resmi sebagai peserta diklat pada Lembaga Penyelenggara.
  3. Pembaruan Data kelulusan dan sertifikat (STTPP) Pemohon pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG/SIASN).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh Pemohon harus memenuhi kriteria:

  1. Pemohon menduduki jabatan struktural (atau masuk dalam talent pool promosi).
  2. Pemohon memiliki kualifikasi jabatan dan kepangkatan yang sesuai dengan jenjang Diklat Kepemimpinan yang dibuka.
  3. Dokumen Profil Kepegawaian Pemohon (Riwayat Jabatan dan Kepangkatan) telah dimutakhirkan dalam SIMPEG/SIASN.
  4. Mendapat rekomendasi/surat usulan resmi dari Kepala Satuan Kerja/Instansi asal selaku Pemohon.
  1. Pemohon menerima penawaran/kuota resmi dari Lembaga Penyelenggara Diklat.
  2. Pemohon mengajukan usulan nama pegawai yang memenuhi kriteria kepada BKPSDMD.
  3. Pemohon menunggu Seleksi dan verifikasi kesesuaian data Pemohon berdasarkan profil kompetensi instansi.
  4. Pemohon yang lolos verifikasi ditinjau dan disetujui oleh Kepala BKPSDMD.
  5. Pemohon mengirimkan berkas usulan dan meregistras secara resmi ke Lembaga Penyelenggara.
  6. Pemohon menunggu Penerbitan Surat Pemanggilan/Surat Tugas oleh BKPSDMD .
  7. Pemohon wajib melaporkan kelulusan agar BKPSDMD menginput data sertifikat (STTPP) ke dalam sistem informasi kepegawaian.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Ada kendala? FAQ