Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Permohonan Perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

5 (Lima) Orang Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap Gratis / Tidak dipungut biaya Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK
  1. Berkas usulan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
  2. Surat Pengantar dan Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD tempat PPPK bertugas, dilengkapi dengan :
  3. Surat Ketersediaan Anggaran untuk Penggajian PPPK yang dilakukan;
  4. Daftar Nominatif PPPK yang diusulkan;
  5. Daftar Nominatif PPPK yang tidak diusulkan beserta bukti dukung dan alasan tidak diusulkan perpanjangan;
  6. Rekap Daftar Hadir PPPK yang diusulkan;
  7. Rekap Penilaian Kinerja PPPK yang diusulkan;
  1. Pemohon mengajukan usul perpanjangan Perjanjian Kerja dan PPPK beserta dokumen persyaratan melalui loket Prosedur pelayanan atau media yang telah ditetapkan.
  2. BKPSDMD menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan.
  3. Apabila dokumen belum lengkap, pemohon melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi.
  4. BKPSDMD memproses usulan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. BKPSDMD memproses penyusunan Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK setelah memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Pemohon melakukan penandatanganan Dokumen Perpanjanjian Kerja sesuai ketentuan.
  7. Pemohon menerima Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
Ada kendala? FAQ