Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Permohonan Perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK
- Berkas usulan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
- Surat Pengantar dan Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD tempat PPPK bertugas, dilengkapi dengan :
- Surat Ketersediaan Anggaran untuk Penggajian PPPK yang dilakukan;
- Daftar Nominatif PPPK yang diusulkan;
- Daftar Nominatif PPPK yang tidak diusulkan beserta bukti dukung dan alasan tidak diusulkan perpanjangan;
- Rekap Daftar Hadir PPPK yang diusulkan;
- Rekap Penilaian Kinerja PPPK yang diusulkan;
- Pemohon mengajukan usul perpanjangan Perjanjian Kerja dan PPPK beserta dokumen persyaratan melalui loket Prosedur pelayanan atau media yang telah ditetapkan.
- BKPSDMD menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan.
- Apabila dokumen belum lengkap, pemohon melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi.
- BKPSDMD memproses usulan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
- BKPSDMD memproses penyusunan Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK setelah memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Pemohon melakukan penandatanganan Dokumen Perpanjanjian Kerja sesuai ketentuan.
- Pemohon menerima Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan.
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);