Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Kepangkatan & Status Kepegawaian

Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Pegawai BKPSDMD 1 S.d 2 Bulan Gratis / Tidak dipungut biaya SK PNS

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

SK PNS
  1. Pengantar dari SKPD CPNS yang bersangkutan;
  2. Copy Sah SK CPNS;
  3. Copy Sah SPMT;
  4. Copy Sah STTP atau Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS;
  5. Copy Sah SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Pemerintah.
  1. Pemohon Mengajukan secara langsung di loket dan pelayanan atau melalui srikandi dan akan di Agenda di Prosedur loket Pelayanan;
  2. Pemohon akan menunggu verifikasi kelengkapan administrasinya;
  3. Pemohon menunggu proses pengusulan berkas;
  4. Pemohon menerima SK PNS.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
  5. Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ada kendala? FAQ