Layanan Publik
Kepangkatan & Status Kepegawaian
Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
SK PNS
- Pengantar dari SKPD CPNS yang bersangkutan;
- Copy Sah SK CPNS;
- Copy Sah SPMT;
- Copy Sah STTP atau Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS;
- Copy Sah SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Pemerintah.
- Pemohon Mengajukan secara langsung di loket dan pelayanan atau melalui srikandi dan akan di Agenda di Prosedur loket Pelayanan;
- Pemohon akan menunggu verifikasi kelengkapan administrasinya;
- Pemohon menunggu proses pengusulan berkas;
- Pemohon menerima SK PNS.
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.