Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Administrasi & Informasi

Permohonan Konseling Kepegawaian dan Pembinaan Kerja ASN

Pegawai BKPSDMD 1 S.d 7 Hari Kerja Gratis / Tidak dipungut biaya Laporan Konseling dan Laporan Pembinaan

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Laporan Konseling dan Laporan Pembinaan
  1. Ada laporan pengaduan dari pihak lembaga/masyarakat
  2. Bukti data tertulis tentang pengaduan
  3. Bahan untuk pembinaan pegawai
  4. Pembinaan/BAP dipihak lembaga 2
  1. Pemohon menyampaikan laporan atau pengaduan dan kepada BKPSDMD beserta dokumen pendukung Prosedur apabila diperlukan.
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi laporan dan penjadwalan konseling oleh petugas BKPSDMD.
  3. Pihak yang dilaporkan menerima pemberitahuan atau panggilan untuk mengikuti proses konseling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Pihak yang dilaporkan menghadiri serta mengikuti proses konseling yang difasilitasi oleh petugas atau tim yang berwenang.
  5. Pihak yang dilaporkan memberikan keterangan selama proses konseling sesuai dengan fakta yang diketahui.
  6. Pihak yang dilaporkan menunggu proses penyusunan hasil konseling dan tindak lanjut oleh BKPSDMD.
  7. Pihak yang dilaporkan mengikuti pembinaan atau tindak lanjut sesuai hasil konseling apabila diperlukan.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5135);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6340)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526);
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1565);
  10. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konseling Karier dan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
Ada kendala? FAQ