Layanan Publik
Administrasi & Informasi
Permohonan Konseling Kepegawaian dan Pembinaan Kerja ASN
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Laporan Konseling dan Laporan Pembinaan
- Ada laporan pengaduan dari pihak lembaga/masyarakat
- Bukti data tertulis tentang pengaduan
- Bahan untuk pembinaan pegawai
- Pembinaan/BAP dipihak lembaga 2
- Pemohon menyampaikan laporan atau pengaduan dan kepada BKPSDMD beserta dokumen pendukung Prosedur apabila diperlukan.
- Pemohon menunggu proses verifikasi laporan dan penjadwalan konseling oleh petugas BKPSDMD.
- Pihak yang dilaporkan menerima pemberitahuan atau panggilan untuk mengikuti proses konseling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Pihak yang dilaporkan menghadiri serta mengikuti proses konseling yang difasilitasi oleh petugas atau tim yang berwenang.
- Pihak yang dilaporkan memberikan keterangan selama proses konseling sesuai dengan fakta yang diketahui.
- Pihak yang dilaporkan menunggu proses penyusunan hasil konseling dan tindak lanjut oleh BKPSDMD.
- Pihak yang dilaporkan mengikuti pembinaan atau tindak lanjut sesuai hasil konseling apabila diperlukan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6340)
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1565);
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konseling Karier dan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);