Layanan Publik
Mutasi & Pensiun
Usul Mutasi Antar Instansi Masuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
- Surat Rekomendasi, Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja atas formasi penempatan
- Surat Persetujuan Mutasi
- Surat Keputusan Penempatan.
- Surat permohonan mutasi yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung/Kepala SKPD yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar/Ikatan Dinas yg dibuat oleh Kepala BKD/BKPSDMD instansi asal;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh kepala BKD/BKPSDMD Instansi asal ;
- Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Instansi asal;
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi asal dan penerima ttd Ess. II;
- Surat Keterangan Formasi dari Dinas Kesehatan/ Pendidikan dari Instansi asal dan penerima* (u/ mutasi dari luar Provinsi);
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi Asal (oleh Gubernur Instansi, u/ mutasi yang di luar Provinsi);
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi Penerima (oleh Gubernur Instansi, u/ mutasi yang di luar Provinsi);
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi asal ttd Es. II;
- Copy Sah/file pdf SK CPNS dan PNS;
- Copy Sah/file pdf KARPEG;
- Copy Sah/file pdf SK Pangkat Terakhir;
- Copy Sah/file pdf SK Penetapan Jabatan Terakhir;
- Copy Sah/file pdf SKP 2 (dua) Tahun Terakhir bernilai BAIK;
- Copy Sah/file pdf KTP Isteri/Suami;
- Copy Sah/file pdf Ijazah terakhir;
- Copy Sah/file pdf Buku Nikah;
- Copy Sah/file pdf Kartu Keluarga;
- SK/Surat Keterangan Bekerja Suami/Isteri dari Instansi/perusahaan;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Tingkat Tinggi/Sedang oleh Kepala SKPD (Dinas/Badan/Kantor), Camat;
- Surat Pernyataan Disiplin Materai 10.000;
- Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan Di Daerah Terpencil Materai 10.000;
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan Struktural bagi PNS dengan Jabatan Struktural Materai 10.000*;
- Surat Pernyataan persetujuan suami/isteri atas kepindahan yang bersangkutan Materai 10.000;
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup dan pasphoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 cm;
- Surat Keterangan NAPZA yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (BNN dan atau Rumah Sakit setempat); aa. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dari Dokter rumah sakit pemerintah bb. Dokumen/Surat keterangan lainnya yang diperlukan*.
- Pemohon menyampaikan/mengajukan berkas/dokumen dan permohonan mutasi yang disampaikan secara langsung di Prosedur loket pelayanan dan akan di Agenda di loket Pelayanan;
- Pemohon menunggu verifikasi berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan kelengkapan dan keabsahan berkas/dokumen;
- Pemohon melengkapi berkas/dokumen yang belum lengkap (Berkas yang lengkap akan diproses dan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon dan apabila lengkap berkas segera diproses);
- Pemohon menunggu konfirmasi Surat Persetujuan Mutasi oleh PPK baik langsung maupun secara daring;
- Pemohon menerima Surat Persetujuan Mutasi dari petugas;
- Pemohon menunggu verifikasi dan validasi untuk kelengkapan dan keabsahan berkas/dokumen dari Kantor Regional VIII BKN (untuk mutasi yang di dalam Provinsi) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (untuk mutasi yang di luar Provinsi);
- Pemohon menunggu Penerbitan Persetujuan/Pertimbangan Teknis dari Kepala Kantor Regional VIII BKN (untuk mutasi yang di dalam Provinsi) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (untuk mutasi yang di luar Provinsi);
- Pemohon menunggu Pembuatan/Penerbitan Surat Keputusan Mutasi dari BKD Provinsi (untuk mutasi yang di dalam Provinsi) dan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (untuk mutasi yang di luar Provinsi);
- Pemohon menunggu pembuatan/penerbitan Surat Keputusan Penempatan oleh PPK;
- Pemohon menerima Keputusan Penempatan Mutasi dari petugas baik langsung maupun secara daring.
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.