Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Ke Taspenan (THT, ASKEM, Uang Duka, Gaji Pensiun Pertama) ASN Purna Tugas/Meninggal/Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri/Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Pencairan Tabungan Hari Tua (THT), AsuransiKematian (ASKEM), Uang Duka, dan GajiPensiun Pertama yang masuk ke rekeningmasing-masing pemohon
- Fotokopi SK Pensiun/SK Pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/SK Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri/SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat;
- Asli Formulir Permintaan Pembayaran (Blanko dari PT TASPEN PERSERO);
- Fotokopi NPWP ASN yang bersangkutan;
- Fotokopi identitas diri (KTP) Pemohon;
- Fotokopi Buku Rekening Khusus Pensiun Pemohon;
- Pas Foto Pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Asli Form SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) *Bagi Pensiun Janda/Duda/Yatim;
- Asli Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan *Bagi Pensiun Janda/Duda;
- Asli Surat Keterangan Belum Bekerja dari Kepala Desa atau Lurah *Bagi Pensiun Yatim;
- Asli Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa atau Lurah *Bagi Pensiun Yatim;
- Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh kepala instansi *Bagi ASN Meninggal Dunia;
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji yang dibuat oleh bendaharawan gaji *Bagi ASN Meninggal Dunia;
- Fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL *Bagi ASN Meninggal Dunia;
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh BPKPD Kab. Hulu Sungai Tengah.
- Pemohon menyampaikan berkas;
- Pemohon menunggu verifikasi berkas;
- Apabila terdapat kekurangan berkas, pemohon akan diberitahukan melalui WA;
- Pemohon menerima pembayaran ke rekening masing-masing.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.