Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Ke Taspenan (THT, ASKEM, Uang Duka, Gaji Pensiun Pertama) ASN Purna Tugas/Meninggal/Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri/Diberhentikan Tidak dengan Hormat

2 (Dua) Orang 15 Hari Kerja Gratis / Tidak dipungut biaya Pencairan Tabungan Hari Tua (THT), AsuransiKematian (ASKEM), Uang Duka, dan GajiPensiun Pertama yang masuk ke rekeningmasing-masing pemohon

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Pencairan Tabungan Hari Tua (THT), AsuransiKematian (ASKEM), Uang Duka, dan GajiPensiun Pertama yang masuk ke rekeningmasing-masing pemohon
  1. Fotokopi SK Pensiun/SK Pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/SK Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri/SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat;
  2. Asli Formulir Permintaan Pembayaran (Blanko dari PT TASPEN PERSERO);
  3. Fotokopi NPWP ASN yang bersangkutan;
  4. Fotokopi identitas diri (KTP) Pemohon;
  5. Fotokopi Buku Rekening Khusus Pensiun Pemohon;
  6. Pas Foto Pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  7. Asli Form SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) *Bagi Pensiun Janda/Duda/Yatim;
  8. Asli Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan *Bagi Pensiun Janda/Duda;
  9. Asli Surat Keterangan Belum Bekerja dari Kepala Desa atau Lurah *Bagi Pensiun Yatim;
  10. Asli Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa atau Lurah *Bagi Pensiun Yatim;
  11. Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh kepala instansi *Bagi ASN Meninggal Dunia;
  12. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji yang dibuat oleh bendaharawan gaji *Bagi ASN Meninggal Dunia;
  13. Fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL *Bagi ASN Meninggal Dunia;
  14. SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh BPKPD Kab. Hulu Sungai Tengah.
  1. Pemohon menyampaikan berkas;
  2. Pemohon menunggu verifikasi berkas;
  3. Apabila terdapat kekurangan berkas, pemohon akan diberitahukan melalui WA;
  4. Pemohon menerima pembayaran ke rekening masing-masing.
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Ada kendala? FAQ