Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Usul Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Persyaratan Umum :
- Telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun
- Belum pernah diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun
- Tidak Pernah Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang- undangan
Persyaratan Administrasi :
- FC Surat Pengangkatan Pertama (SK CPNS);
- FC Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
- FC Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
- FC Konversi NIP Baru;
- FC Piagam SLKS 10/20 Tahun yang dimiliki untuk SLKS 20/30 Tahun;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, Berat dari Kepala SKPD Instansi yang bersangkutan (Minimal Eselon II);
- Daftar Riwayat Hidup yang di tandatangani PNS yang bersangkutan dan atasan langsungnya dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat (format ditentukan);
- Semua kelengkapan berkas dibuat dalam bentuk file pdf.
- Kepala SKPD mengusulkan PNS yang memenuhi syarat melalui link googleform yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Pengusulan Satyalancana Karya Satya
- Pemohon menunggu proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas usulan oleh BKPSDMD.
- Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas usulan apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian. Apabila berkas telah lengkap, usulan diproses lebih lanjut.
- Pemohon menunggu Nota Dinas Persetujuan Pengusulan Satyalancana Karya Satya dan Surat Pengantar Usulan untuk memperoleh persetujuan Bupati.
- Pemohon menunggu proses pengajuan usulan melalui Aplikasi SIOLA Kementerian Dalam Negeri serta proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Pemohon menunggu proses penetapan penerima Satyalancana Karya Satya oleh Presiden melalui mekanisme yang berlaku.
- Pemohon menerima informasi dari BKPSDMD mengenai hasil penetapan penerima Satyalancana Karya Satya.
- Pemohon penerima penghargaan menunggu pelaksanaan penyerahan Satyalancana Karya Satya oleh Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan.
- UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar , Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
- PP Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
- PP Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
- Surat Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B- 1719/Sessmilpres/GT.02.00/11/2017 anggal 29 November 2017 Hal Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 002.2/5987/SJ Tanggal 8 Juli 2019 Hal Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.