Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Usul Penghargaan Satyalancana Karya Satya

7 (Tujuh) Orang 1 Tahun Gratis / Tidak dipungut biaya Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Persyaratan Umum :

  1. Telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun
  2. Belum pernah diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun
  3. Tidak Pernah Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang- undangan

Persyaratan Administrasi :

  1. FC Surat Pengangkatan Pertama (SK CPNS);
  2. FC Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  3. FC Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
  4. FC Konversi NIP Baru;
  5. FC Piagam SLKS 10/20 Tahun yang dimiliki untuk SLKS 20/30 Tahun;
  6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, Berat dari Kepala SKPD Instansi yang bersangkutan (Minimal Eselon II);
  7. Daftar Riwayat Hidup yang di tandatangani PNS yang bersangkutan dan atasan langsungnya dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat (format ditentukan);
  8. Semua kelengkapan berkas dibuat dalam bentuk file pdf.
  1. Kepala SKPD mengusulkan PNS yang memenuhi syarat melalui link googleform yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Pengusulan Satyalancana Karya Satya
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas usulan oleh BKPSDMD.
  3. Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas usulan apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian. Apabila berkas telah lengkap, usulan diproses lebih lanjut.
  4. Pemohon menunggu Nota Dinas Persetujuan Pengusulan Satyalancana Karya Satya dan Surat Pengantar Usulan untuk memperoleh persetujuan Bupati.
  5. Pemohon menunggu proses pengajuan usulan melalui Aplikasi SIOLA Kementerian Dalam Negeri serta proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Pemohon menunggu proses penetapan penerima Satyalancana Karya Satya oleh Presiden melalui mekanisme yang berlaku.
  7. Pemohon menerima informasi dari BKPSDMD mengenai hasil penetapan penerima Satyalancana Karya Satya.
  8. Pemohon penerima penghargaan menunggu pelaksanaan penyerahan Satyalancana Karya Satya oleh Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan.
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar , Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  2. PP Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  3. PP Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  4. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
  5. Surat Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B- 1719/Sessmilpres/GT.02.00/11/2017 anggal 29 November 2017 Hal Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 002.2/5987/SJ Tanggal 8 Juli 2019 Hal Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Ada kendala? FAQ