Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Usul Izin Perceraian ASN

7 (Tujuh) Orang 3 S.d 6 Bulan Gratis / Tidak dipungut biaya Surat Izin Melakukan Perceraian

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Surat Izin Melakukan Perceraian
  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD;
  2. FC Sah Surat Nikah sebanyak 1 lembar;
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
  4. FC sah SK Pangkat Akhir Sebanyak Sebanyak 1 Lembar;
  5. Surat Permintaan Izin untuk Melakukan Perceraian;
  6. BAP yang Berisi Penasehatan dari atasan langsung/pimpinan unit kerja;
  7. BAP Asli dari Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4);
  8. Surat Pernyataan Pembagian Gaji Bagi Mantan Isteri dan Anak sesuai dengan Ketentuan dengan Materai 10.000 untuk PNS Pria yang berkedudukan sebagai Penggugat;
  9. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang berkaitan dengan alasan izin perceraian;
  10. Dokumen lain yang dianggap perlu;
  11. Berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas, Permintaan Izin Perceraian yang bersangkutan dapat dilanjutkan proses selanjutnya;
  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin perceraian beserta dokumen persyaratan kepada Prosedur BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas oleh petugas BKPSDMD;
  3. Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian. Apabila berkas telah lengkap, permohonan diproses lebih lanjut;
  4. Pemohon dan pihak terkait menunggu pemanggilan dari BKPSDMD untuk mengikuti proses pemeriksaan oleh Tim Majelis;
  5. Pemohon mengikuti proses pemeriksaan oleh Tim Majelis sebagai dasar penyusunan bahan pertimbangan;
  6. Pemohon menunggu penyampaian hasil pertimbangan Tim Majelis kepada Wakil Bupati untuk proses lebih lanjut;
  7. Pemohon dan pihak terkait menunggu pemanggilan dari Wakil Bupati untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan apabila diperlukan;
  8. Pemohon menunggu keputusan Wakil Bupati atas permohonan izin perceraian.
  9. Pemohon menerima Surat Keputusan Izin Perceraian apabila permohonan disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN;
  2. UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah ;
  3. UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan;
  4. PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
  5. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
  6. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
  7. SE Kepala BKN No. 8/SE/1983;
  8. SE Kepala BKN No. 48/SE/1990;
Ada kendala? FAQ