Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Usul Izin Perceraian ASN
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Surat Izin Melakukan Perceraian
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD;
- FC Sah Surat Nikah sebanyak 1 lembar;
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
- FC sah SK Pangkat Akhir Sebanyak Sebanyak 1 Lembar;
- Surat Permintaan Izin untuk Melakukan Perceraian;
- BAP yang Berisi Penasehatan dari atasan langsung/pimpinan unit kerja;
- BAP Asli dari Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4);
- Surat Pernyataan Pembagian Gaji Bagi Mantan Isteri dan Anak sesuai dengan Ketentuan dengan Materai 10.000 untuk PNS Pria yang berkedudukan sebagai Penggugat;
- Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang berkaitan dengan alasan izin perceraian;
- Dokumen lain yang dianggap perlu;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas, Permintaan Izin Perceraian yang bersangkutan dapat dilanjutkan proses selanjutnya;
- Pemohon menyampaikan permohonan izin perceraian beserta dokumen persyaratan kepada Prosedur BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Pemohon menunggu proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas oleh petugas BKPSDMD;
- Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian. Apabila berkas telah lengkap, permohonan diproses lebih lanjut;
- Pemohon dan pihak terkait menunggu pemanggilan dari BKPSDMD untuk mengikuti proses pemeriksaan oleh Tim Majelis;
- Pemohon mengikuti proses pemeriksaan oleh Tim Majelis sebagai dasar penyusunan bahan pertimbangan;
- Pemohon menunggu penyampaian hasil pertimbangan Tim Majelis kepada Wakil Bupati untuk proses lebih lanjut;
- Pemohon dan pihak terkait menunggu pemanggilan dari Wakil Bupati untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan apabila diperlukan;
- Pemohon menunggu keputusan Wakil Bupati atas permohonan izin perceraian.
- Pemohon menerima Surat Keputusan Izin Perceraian apabila permohonan disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN;
- UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah ;
- UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan;
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
- PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
- SE Kepala BKN No. 8/SE/1983;
- SE Kepala BKN No. 48/SE/1990;