Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Usul Persetujuan Cuti ASN (Cuti Tahunan Kepala SKPD, Cuti Sakit ASN, Cuti Besar PNS, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara)

5 (Lima) Orang 1 Minggu Gratis / Tidak dipungut biaya Persetujuan dan Penandatangan Persetujuan di Form UsulCuti

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Persetujuan dan Penandatangan Persetujuan di Form UsulCuti
  1. Surat Pengantar SKPD
  2. Surat permohonan / Form usul cuti di tandatangani oleh ASN yang bersangkutan dan Atasan langsung atau Kepala SKPD yang bersangkutan
  3. Copy Sah/file pdf SK Jabatan Terakhir
  4. Copy Sah/file pdf SK Pangkat Terakhir;
  5. Copy Sah/file pdf SKP 1 (satu) Tahun Terakhir;
  6. Copy Sah/file SKP 1 tahun terakhir;
  1. Pemohon menyampaikan permohonan cuti beserta dan dokumen persyaratan melalui loket pelayanan BKPSDMD;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan cuti oleh petugas BKPSDMD;
  3. Pemohon melengkapi atau memperbaiki berkas apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian. Apabila berkas telah lengkap, permohonan diproses lebih lanjut;
  4. Pemohon menunggu proses persetujuan dan penandatanganan permohonan cuti oleh Pejabat yang Berwenang sesuai ketentuan;
  5. Pemohon menerima formulir atau surat persetujuan cuti yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
  1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tata Cara Pemberian Cuti PPPK;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 6);
  7. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ada kendala? FAQ