Layanan Publik
Kepangkatan & Status Kepegawaian
Pencantuman Gelar
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
SK Persetujuan BKN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon:
- Pemohon telah menyelesaikan kuliah.
- Pemohon memiliki Izin Belajar.
Kelengkapan berkas persyaratan yang harus diserahkan oleh Pemohon:
- Surat pengantar dari kepala SKPD.
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Ijin belajar.
- Sertifikat akreditasi program studi.
- SK pangkat terakhir.
- SK CPNS.
- Profil mahasiswa dari forlap dikti.
- AK Kredit Konversi (Hanya wajib bagi PNS Fungsional Pemohon yang telah mendapat Ijazah setingkat lebih tinggi, telah menduduki pangkat setingkat di bawah jenjang pendidikan yang ingin dicantumkan, dan telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kenaikan pangkat sesuai pendidikan yang dicantumkan).
- Pemohon menyiapkan dan menscan kelengkapan berkas persyaratan pencantuman gelar.
- Pemohon memasukan scan kelengkapan berkas melalui link : https://bit.ly/bkdhst_pencantumangelarakademik
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas yang diajukan oleh Pemohon.
- Berkas Pemohon yang telah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses secara kolektif setiap bulan untuk diusulkan ke BKN.
- Setelah mendapat persetujuan oleh BKN petuga memberitahukan kepada pemohon bahwa pencantuman gelar sudah diperbaharui.
- Pemohon bisa mencek secara langsung melalui MyASN masing-masing.
Bab IV Keputusan Bupati HST No. 34 Th. 2023;