Layanan Publik
Pengembangan SDM
Tugas Belajar
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
SK Tugas Belajar
A. Kriteria Pangkat Pemohon:
- Minimal Pangkat/Golongan Ruang II/c dengan masa kerja pangkat minimal 2 Tahun (untuk jenjang pendidikan S1).
- Minimal Pangkat/Golongan Ruang III/a (untuk jenjang pendidikan S2).
B. Dokumen Kepegawaian Pemohon (Legalitas):
- Fotokopi SK CPNS Pemohon (Dilegalisir).
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pemohon (Dilegalisir).
- Fotokopi Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir Pemohon (Dilegalisir).
- Penilaian Kinerja (SKP) Pemohon 2 Tahun Terakhir.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pemohon terbaru.
C. Dokumen Administratif Instansi Pemohon:
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja/OPD asal Pemohon.
- Surat Permohonan Ijin Prinsip Tugas Belajar dari Pemohon.
- Surat Permohonan Ijin Prinsip Tugas Belajar Pemohon yang ditujukan kepada Bupati.
- Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung Pemohon.
- Surat Keterangan Uraian Tugas Pemohon.
- Surat Pernyataan Kinerja Pemohon.
- Surat Perjanjian Tugas Belajar Pemohon.
- Brosur Kampus/Informasi Resmi Program Studi tujuan Pemohon.
Surat Pernyataan Integritas & Kepatuhan Hukum Pemohon: (Seluruh poin di bawah dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan tertulis oleh Pemohon):
- Pernyataan Pemohon tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
- Pernyataan Pemohon tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
- Pernyataan Pemohon tidak sedang menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pernyataan Pemohon tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir.
- Pernyataan Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir.
- Pernyataan Pemohon tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam waktu 2 tahun terakhir.
- Pernyataan Pemohon melaksanakan pendidikan di luar jam kerja.
- Pernyataan Pemohon sanggup menanggung biaya pendidikan secara mandiri (Biaya Mandiri).
- Pernyataan Pemohon sanggup menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
- Pernyataan Pemohon tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi tidak memungkinkan.
- Penerimaan & Verifikasi: Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan ke loket pelayanan/pintu masuk pelayanan BKPSDMD.
- Validasi Berkas Pemohon: Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen sesuai daftar persyaratan Pemohon.
- Analisis Kebijakan: Tim teknis melakukan verifikasi kesesuaian pangkat, masa kerja, dan linearitas program studi Pemohon.
- Persetujuan: Proses berjenjang dari Kepala Bidang, Sekretaris, hingga Kepala Badan untuk penerbitan rekomendasi Pemohon ke Bupati.
- Penerbitan & Penyerahan: SK Tugas Belajar dicetak, ditandatangani, dan diserahkan langsung kepada Pemohon.
- Bab IV Keputusan Bupati HST No. 34 Th. 2023;