Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Pengembangan SDM

Tugas Belajar

1 (Satu) Orang Proses pengajuan dilakukan setiap bulan Gratis / Tidak dipungut biaya SK Tugas Belajar

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

SK Tugas Belajar

A. Kriteria Pangkat Pemohon:

  1. Minimal Pangkat/Golongan Ruang II/c dengan masa kerja pangkat minimal 2 Tahun (untuk jenjang pendidikan S1).
  2. Minimal Pangkat/Golongan Ruang III/a (untuk jenjang pendidikan S2).

B. Dokumen Kepegawaian Pemohon (Legalitas):

  1. Fotokopi SK CPNS Pemohon (Dilegalisir).
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pemohon (Dilegalisir).
  3. Fotokopi Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir Pemohon (Dilegalisir).
  4. Penilaian Kinerja (SKP) Pemohon 2 Tahun Terakhir.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pemohon terbaru.

C. Dokumen Administratif Instansi Pemohon:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja/OPD asal Pemohon.
  2. Surat Permohonan Ijin Prinsip Tugas Belajar dari Pemohon.
  3. Surat Permohonan Ijin Prinsip Tugas Belajar Pemohon yang ditujukan kepada Bupati.
  4. Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung Pemohon.
  5. Surat Keterangan Uraian Tugas Pemohon.
  6. Surat Pernyataan Kinerja Pemohon.
  7. Surat Perjanjian Tugas Belajar Pemohon.
  8. Brosur Kampus/Informasi Resmi Program Studi tujuan Pemohon.

Surat Pernyataan Integritas & Kepatuhan Hukum Pemohon: (Seluruh poin di bawah dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan tertulis oleh Pemohon):

  1. Pernyataan Pemohon tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
  2. Pernyataan Pemohon tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
  3. Pernyataan Pemohon tidak sedang menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS.
  4. Pernyataan Pemohon tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir.
  5. Pernyataan Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir.
  6. Pernyataan Pemohon tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam waktu 2 tahun terakhir.
  7. Pernyataan Pemohon melaksanakan pendidikan di luar jam kerja.
  8. Pernyataan Pemohon sanggup menanggung biaya pendidikan secara mandiri (Biaya Mandiri).
  9. Pernyataan Pemohon sanggup menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
  10. Pernyataan Pemohon tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi tidak memungkinkan.
  1. Penerimaan & Verifikasi: Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan ke loket pelayanan/pintu masuk pelayanan BKPSDMD.
  2. Validasi Berkas Pemohon: Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen sesuai daftar persyaratan Pemohon.
  3. Analisis Kebijakan: Tim teknis melakukan verifikasi kesesuaian pangkat, masa kerja, dan linearitas program studi Pemohon.
  4. Persetujuan: Proses berjenjang dari Kepala Bidang, Sekretaris, hingga Kepala Badan untuk penerbitan rekomendasi Pemohon ke Bupati.
  5. Penerbitan & Penyerahan: SK Tugas Belajar dicetak, ditandatangani, dan diserahkan langsung kepada Pemohon.
  1. Bab IV Keputusan Bupati HST No. 34 Th. 2023;
Ada kendala? FAQ