Layanan Publik
Hak & Kesejahteraan ASN
Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja
Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.
Output / Hasil Layanan
Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.
Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja yang masukke rekening masing-masing pemohon
- Asli Formulir Permintaan Pembayaran (Blanko dari PT TASPEN PERSERO);
- Fotokopi SK Pangkat terakhir atau SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
- Surat Tugas apabila ASN yang bersangkutan sedang melaksanakan Tugas Dinas atau Perjalanan Dinas;
- Surat keterangan kecelakaan kerja dari instansi;
- Kronologi kejadian;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi kartu peserta Taspen/NIP;
- Fotokopi NPWP ASN yang bersangkutan;
- Fotokopi Buku Rekening Pemohon;
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit;
- Surat rujukan dokter jika memerlukan perawatan lanjutan;
- Salinan resume medis dan dokumen pendukung seperti hasil laboratorium, radiologi, resep, laporan operasi, transfuse, dll;
- Kwitansi dan rincian biaya perawatan (jika diperlukan).
Pemohon menyerahkan berkas Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja, yang sudah lengkap ke PT TASPEN PERSERO Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.