Memuat…

Detail Layanan

Informasi lengkap layanan BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun agar lebih mudah dipahami oleh pengunjung.

Layanan Publik Hak & Kesejahteraan ASN

Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja

Pegawai BKPSDMD 15 Hari Kerja Gratis / Tidak dipungut biaya Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja yang masukke rekening masing-masing pemohon

Layanan kepegawaian BKPSDMD HST berdasarkan SK No. 000.9.3.2/176/BKPSDMD/Tahun 2026.

Output / Hasil Layanan

Dokumen, surat, atau hasil akhir yang diterima setelah layanan selesai diproses.

Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja yang masukke rekening masing-masing pemohon
  1. Asli Formulir Permintaan Pembayaran (Blanko dari PT TASPEN PERSERO);
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir atau SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  3. Surat Tugas apabila ASN yang bersangkutan sedang melaksanakan Tugas Dinas atau Perjalanan Dinas;
  4. Surat keterangan kecelakaan kerja dari instansi;
  5. Kronologi kejadian;
  6. Fotokopi KTP;
  7. Fotokopi kartu peserta Taspen/NIP;
  8. Fotokopi NPWP ASN yang bersangkutan;
  9. Fotokopi Buku Rekening Pemohon;
  10. Surat keterangan dokter atau rumah sakit;
  11. Surat rujukan dokter jika memerlukan perawatan lanjutan;
  12. Salinan resume medis dan dokumen pendukung seperti hasil laboratorium, radiologi, resep, laporan operasi, transfuse, dll;
  13. Kwitansi dan rincian biaya perawatan (jika diperlukan).

Pemohon menyerahkan berkas Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja, yang sudah lengkap ke PT TASPEN PERSERO Banjarmasin.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Ada kendala? FAQ